Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap implementasi RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat menciptakan mekanisme penyaluran TKDD yang adil dan berkepastian.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein RUU berharap HKPD bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan antara pusat dan daerah yang transparan.
"[Dalam RUU HKPD] ada rumusan dana alokasi umum (DAU) yang baru, mari kita cermati dan pelototi bersama agar penerapannya betul-betul sesuai dengan harapan kita," ujar Husein dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI dan pemerintah, Senin (13/9/2021).
Husein mengatakan penyaluran DAU harus berkepastian agar tujuan pemerintah untuk meratakan kemampuan keuangan antardaerah dapat tercapai secara maksimal.
Mengenai dana bagi hasil (DBH), DPD RI menyarankan agar DBH dihitung secara adil dan proporsional serta diprioritaskan untuk daerah penghasil. Lebih lanjut, DPD RI juga memandang dana kelurahan perlu dimasukkan ke dalam komponen TKDD dan seharusnya memiliki kedudukan yang sama dengan dana desa.
Secara garis besar, DPD RI memandang RUU HKPD diperlukan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Husein mengatakan saat ini terdapat banyak ketentuan dalam UU 33/2004 yang sudah tidak sejalan dengan undang-undang lainnya, khususnya dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk diketahui, RUU HKPD banyak mengubah ketentuan mengenai DAU dan DBH yang saat ini tertuang pada UU 33/2004. Mengenai DAU, RUU HKPD mengusulkan pengalokasian DAU berdasarkan celah fiskal. Celah fiskal sendiri adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada UU 33/2004 yang menetapkan DAU berdasarkan pada celah fiskal dan alokasi dasar.
Berbeda dengan UU 23/2004, DAU pada RUU HKPD bukanlah block grant murni. Bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam pencapaian standar pelayanan minimum (SPM), maka pemda akan diberikan keleluasaan dalam mengelola DAU. Namun, bila daerah memiliki kinerja sedang atau rendah maka sebagian DAU akan diarahkan sebagai specific grant.
Mengenai DBH, dana tersebut akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah dibagihasilkan pada 2 tahun sebelumnya guna memberikan kepastian bagi penerimaan daerah serta meminimalisasi terjadi deviasi antara alokasi dan realisasi DBH.
Ketentuan penyaluran DBH pada RUU HKPD juga bakal mempertimbangkan kinerja daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memulihkan lingkungan akibat eksplorasi SDA. (sap)