Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar pejabat negara belum patuh secara materiel dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mematok target seluruh pengisian LHKPN disampaikan secara akurat. Sayangnya, hal tersebut belum terpenuhi selama periode kinerja LHKPN 2018-2020.
Pada periode tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN yang disampaikan oleh pejabat publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 95% dari LHKPN yang diperiksa tidak akurat.
"Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Pahala menyebutkan upaya pemeriksaan LHKPN menggunakan sistem khusus dengan nama Simpedal. Hasil pemeriksaan melalui Simpedal dibangun KPK bekerja sama dengan perbankan.
Simpedal berfungsi untuk memantau pada aspek keuangan, asuransi, dan bursa. Data kepemilikan aset tanah dan bangunan juga bagian dari sistem Simpedal.
"Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang," terangnya.
Pahala menambahkan usia penyelenggara negara mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN. Kelompok usia di bawah 40 tahun lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN. KPK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah pejabat publik dengan usia di bawah 40 tahun yang menyampaikan LHKPN.
"Sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan," imbuhnya. (sap)