Ilustrasi kendaraan dinas. Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat ada 8.839 kendaraan dinas di wilayah tersebut memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di 12 pemerintah kabupaten/kota. Dia pun menyarankan penanggung jawab kendaraan dinas memanfaatkan insentif pemutihan pajak dan segera melunasi tunggakannya.
"Sekarang ini ada pemutihan denda pajak sehingga menjadi kesempatan pemerintah kabupaten/kota dan OPD di lingkungan Pemprov Riau membayar pajak sampai 9 November karena dendanya otomatis hilang, tinggal membayar pokok pajaknya," katanya, dikutip Senin (6/9/2021).
Herman mengatakan kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri atas 27 unit bus, 181 unit mobil jip, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit mobil pick up, 26 unit mobil sedan, 6.020 unit sepeda motor roda dua, 213 unit sepeda motor roda tiga, dan 140 unit truk.
Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak tersebut kebanyakan berlokasi di Kota Pekanbaru, yakni mencapai 1.600 unit. Kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru.
Selain di Kota Pekanbaru, tunggakan pajak kendaraan dinas juga ada di Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir dengan masing-masing 1.142 unit, Kabupaten Kampar 543 unit, Kabupaten Indragiri Hulu 818 unit, dan Kabupaten Kepulauan Meranti 449 unit. Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat tunggakan pajak kendaraan dinas 544 unit, Kabupaten Pelalawan 508 unit, Kabupaten Rokan Hilir 753 unit, Kabupaten Rokan Hulu 394 unit, Kabupaten Siak 591 unit, serta Kota Dumai 271 unit.
Herman menjelaskan saat ini Bapenda melalui UPT di kabupaten/kota terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat agar segera membayarkan tunggakan kendaraan dinas. Misalnya di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, petugas bertemu langsung dengan bupati untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan dinas.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, bupati langsung memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan pajak. Sebagai opsi, petugas UPT Bapenda juga menyarankan alokasi membayar tunggakan pajak dimasukkan dalam APBD perubahan karena kabupaten/kota juga memperoleh bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.
"Maksudnya kita mengimbau masyarakat [membayar pajak], sementara pemerintah sendiri menunggak," ujarnya, dilansir riaulink.com.
Saat ini, Pemprov Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021, Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)