Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi pada akhir pekan ini.
DJP mengumumkan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur pada Sabtu (3/9/2021). Kegiatan tersebut akan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Kegiatan pemeliharaan tersebut akan berdampak luas pada wajib pajak yang menggunakan layanan berbasis elektronik. Hal ini dikarenakan semua aplikasi perpajakan tidak akan bisa diakses selama pemeliharaan berlangsung.
"Proses ini akan berdampak pada seluruh aplikasi perpajakan yang diakses wajib pajak melalui internet," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (3/9/2021).
Otoritas menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna layanan elektronik yang terdampak kegiatan pemeliharaan tersebut. Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK ini.
Salah satunya dilakukan pada akhir Juli 2021. Kala itu, DJP melakukan uji ketahanan dan kesiapan sistem TIK apabila menghadapi situasi darurat seperti terjadi bencana alam atau bencana nonalam.
Proses bisnis yang dilakukan DJP adalah dengan switch over atau perpindahan seluruh data dari Data Center (DC) DJP ke Disaster Recovery Center (DRC). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem teknologi informasi DJP dalam menghadapi situasi darurat.
Dalam uji coba tersebut, setidaknya dua layanan elektronik yang terdampak antara lain e-filing dan e-registration. Akses pada laman pajak.go.id juga ikut terdampak dengan adanya kegiatan switch over data tersebut. (rig)