Informasi yang diunggah DJP melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah membuka kembali layanan telepon contact center, Kring Pajak.
Melalui unggahan di Twitter @kring_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 sudah dibuka kembali sejak 18 Agustus 2021. Dengan demikian, wajib pajak bisa mulai memanfaatkannya untuk sejumlah keperluan perpajakan.
“Kawan Pajak dapat menghubungi kamu pada hari dan jam kerja. Senin-Jumat pukul 08.00—16.00 WIB,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter.
Seperti diketahui, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
Selain layanan telepon, wajib pajak juga tetap dapat memanfaatkan saluran digital, antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.
Adapun saluran digital tersebut juga dapat dimanfaatkan wajib pajak pada jam kerja, yakni pukul 08.00—16.00 WIB. (kaw)