Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan sewa toko kepada pedagang eceran perlu memenuhi ketentuan mengenai informasi yang dicantumkan pada faktur pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) PMK 102/2021.
Apabila faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan PMK 102/2021 maka insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko tersebut tidak dapat diberikan. Jika terlanjur salah, PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.
"Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua. Jika Kakak sudah membuat faktur tanpa mencantumkan lokasi sewa, silakan dibuat faktur pajak pengganti," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter resmi @kring_pajak, Kamis (12/8/2021).
Untuk diketahui, terdapat tiga hal yang harus dicantumkan oleh PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran agar penyerahan tersebut bisa diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Pertama, PKP harus mencantumkan kode transaksi 07. Kedua, faktur pajak harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021". Adapun pencantuman keterangan tersebut dapat dilakukan melalui e-Faktur.
Bila cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021" belum tersedia pada aplikasi e-Faktur, PKP perlu melakukan update cap dengan mengakses menu Sinkronisasi Cap.
Ketiga, harus terdapat "frasa sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa pada kolom nama jasa.
PKP dapat membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur. Namun perlu dicatat, faktur pajak pengganti tidak memiliki nomor seri faktur pajak (NSFP) yang berbeda, hanya kode status faktur saja yang berbeda.
Pada menu Faktur Pajak Keluaran submenu Administrasi Faktur akan terlihat daftar pajak keluaran yang telah diinput oleh PKP. Untuk membuat faktur pajak pengganti, PKP perlu memilih menu Penggantian. (rig)