Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat menghadiri acara webinar, Kamis (29/7/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur perpanjangan tenggat waktu insentif PPN atas properti ditanggung pemerintah (DTP) dari Agustus 2021 menjadi Desember 2021.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif untuk pulih dari tekanan Covid-19. Menurutnya, penerbitan aturan yang merevisi PMK 21/2021 akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kami masih mengharapkan suratnya bisa turun minggu ini. Kesepakatannya sudah, tetapi pelaksanaannya belum bisa selama PMK yang baru belum turun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2021).
Paulus menuturkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Untuk itu, pelaku usaha properti masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal.
Dia menyebut pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.
Paulus menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih. Menurutnya, REI membutuhkan perpanjangan waktu insentif setidaknya hingga akhir tahun.
"Perpanjangannya akan diberikan sampai dengan Desember 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN atas properti DTP hingga Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Sekadar informasi, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)