Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir memaparkan materi dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas telah menerapkan skema Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak. Merespons kondisi ini, wajib pajak harus dapat mengelola risiko kepatuhannya dengan baik.
Dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan ada 4 pilar dasar risiko kepatuhan. Keempatnya adalah risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.
“Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak baik tentu menimbulkan dampak yang kurang baik bagi wajib pajak. Hal ini juga dapat memengaruhi reputasi wajib pajak,” ujar Riyhan, Kamis (29/7/20201).
Penerapan CRM, sambung Riyhan, membuat wajib pajak diperlakukan lebih adil. Pasalnya, pemetaan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh pada perbedaan perlakuan (treatment) dari otoritas kepada wajib pajak. Simak pula ‘Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP’.
Dalam Renstra Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas akan memanfaatkan data level risiko kepatuhan wajib pajak dari CRM untuk mendukung pemeriksaan. Otoritas pada gilirannya akan memprioritaskan pengujian kepatuhan kepada wajib pajak dengan risiko tinggi dan risiko menengah.
Otoritas juga akan menigkatkan kualitas pelayanan pada wajib pajak berisiko rendah. Penanganan wajib pajak akan tepat guna dan efektif sesuai dengan level risiko wajib pajak. CRM juga membantu perencanaan pegawai otoritas sesuai dengan kebutuhan penanganan setiap level risiko kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Riyhan juga menjelaskan tentang model manajemen risiko pajak. Dia juga menjelaskan 5 faktor yang memengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak, yaitu bisnis, industri, sosiologis, ekonomi, dan psikologis.
“Otoritas perlu memahami faktor apa yang memengaruhi wajib pajak untuk patuh atau tidak. Ini untuk mengembangkan strategi lebih tepat, efisien, dan terarah. Makin patuh wajib pajak tentu penanganannya akan disesuaikan,” imbuh Riyhan.
Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)