DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:46 WIB
Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Pemetaan kepatuhan pajak seharusnya diikuti dengan adanya kepastian bagi wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya ada 4 kelompok wajib pajak yang dibentuk berdasarkan pada hasil pemetaan kepatuhan. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak mencoba tidak patuh, dan wajib pajak berniat tidak patuh.

“Ketika suatu model [pengelompokan] perilaku kepatuhan wajib pajak sudah diadopsi di suatu negara, harus ada kepastian di situ,” ujarnya saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Menurut Darussalam, pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada perilaku kepatuhan seharusnya berimplikasi pada perbedaan perlakuan (treatment). Kepastian mengenai treatment tersebut sangat penting bagi wajib pajak.

Untuk kelompok wajib pajak patuh, sambungnya, otoritas bisa memberikan ‘karpet merah’ dari sisi pelayanan. Kemudian, untuk kelompok wajib pajak ingin patuh, otoritas bisa terus memberikan bimbingan dan arahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang mencoba tidak patuh, otoritas bisa senantiasa mengingatkan. Dalam konteks ini, pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditempuh otoritas.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selanjutnya, untuk kelompok wajib pajak yang sudah berniat untuk tidak patuh, otoritas bisa melakukan tindakan tegas. Tindakan itu bisa melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga penyidikan.

Dari sisi wajib pajak, pengelolaan risiko kepatuhan pajak menjadi aspek yang krusial. Perlakuan yang tepat akan membuat kepatuhan bisa meningkat. Pada saat yang bersamaan, risiko ketidakpatuhan juga bisa dihindari.

“Hal-hal apa saja yang perlu kita siapkan dalam mengelola isu SP2DK? Ini penting untuk diketahui wajib pajak,” imbuh Darussalam dalam webinar yang diikuti sekitar 1.628 pendaftar tersebut.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar ini adalah Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini