CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi CRM Transfer Pricing (TP) bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan CRM TP merupakan salah satu dari 4 aplikasi berbasis data analisis yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021). Hadirnya CRM TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.
“Untuk aplikasi yang membantu pengawasan … Compliance Risk Management terkait dengan transfer pricing juga kami luncurkan hari ini,” kata Suryo.
Pada CRM TP, terdapat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.
Sebelumnya, Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak. Menurutnya, transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.
Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. Simak ‘Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak’.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)