Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki penerimaan negara.
Sri Mulyani mengatakan Indonesia harus mampu melihat tren perubahan di level global dan nasional untuk merumuskan langkah-langkah dalam meresponsnya. Menurutnya, reformasi pajak tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menyikapi dunia yang terus berubah.
"Sistem perpajakan harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983 dengan mengubah UU Perpajakan. Perubahan paling mencolok terjadi pada sistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan official assessment menjadi sistem self assessment.
Sejak saat itu, perjalanan Ditjen Pajak (DJP) di lingkungan Kementerian Keuangan juga terus mengalami tahapan-tahapan reformasi. Hingga saat ini, berbagai perubahan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sri Mulyani menjelaskan pada saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah berupaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya melalui revisi UU KUP. Menurutnya, setiap perubahan harus direspons dengan baik karena situasi tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaligus ancaman jika Indonesia kita tidak ikut berubah dan dan bersiap-siap.
Dari dalam negeri, Sri Mulyani menilai kehadiran teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan transaksi. Menurutnya, realitas tersebut juga harus pemerintah respons dengan cepat.
"Dalam reformasi inilah Ditjen Pajak dituntut untuk terus mampu membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan mampu melayani masyarakat tapi tetap akuntabel, profesional, dan berintegritas," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, sambungnya, reformasi perpajakan terdiri atas sistem, teknologi informasi, dan database DJP. Adapun pada saat ini, pemerintah tengah membangun sistem informasi DJP, penguatan aplikasi, serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap DJP akan terus hadir memberikan berbagai solusi pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan pasti. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap dapat menjalankan tugas negara dengan aman.
"Saya harap Ditjen Pajak terus men-develop dan mengembangkan aplikasi ini sehingga masyarakat, para pembayar pajak, akan mudah dalam jalankan kepatuhan perpajakannya," imbuh Sri Mulyani.
Selain itu, dia berpesan agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan bisa berjalan makin efektif, komprehensif, profesionalis, dan berintegritas, terutama ketika pembaruan core tax system rampung pada 2024. (kaw)