Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Dalam siaran pers DJP No. SP- 19/2021 yang dipublikasikan siang ini, Senin (12/6/2021), kedua perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“[Sebanyak] 2 pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers tersebut.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juli 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN. DJP menegaskan kembali tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan 2 perusahaan maka jumlah pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 75 badan usaha. Simak infografis ‘Perkembangan Pemungutan PPN PMSE di Indonesia’.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi dan mengetahui kesiapan badan usaha, jumlah pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.
Realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE pada semester I/2021 mencapai Rp1,6 triliun. Penerimaan tersebut meningkat sekitar 125,2% bila dibandingkan performa pada tahun lalu (Juli—Desember 2020) yang tercatat senilai Rp915,7 miliar.
Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)