Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.
Masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari Pemerintah Republik Islam Pakistan, negara anggota Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Palestina, dan Jepang.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ... serta mengakomodasi dinamika persetujuan ..., perlu melakukan penyempurnaan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Jumat (9/7/2021)
Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan beleid tersebut barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Simak “Apa Itu Tarif Preferensi”.
Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), AJCEP, MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Namun, kini tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IPPTA, AJCEP, MoU Indonesia-Palestina, dan IJEPA tersebut diatur dalam PMK tersendiri. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan pada skema IPPTA tertuang dalam PMK 70/2021.
Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AJCEP tertuang dalam PMK 71/2021. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan MoU Indonesia-Palestina tertuang dalam PMK 72/2021. Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IJEPA tertuang dalam PMK 73/2021.
Adapun keempat beleid tersebut diundangkan pada 24 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Selain itu, perincian tarif preferensi untuk setiap skema tersebut diatur dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada masing-masing skema.
Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.
Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’. (kaw)