PMK 68/2021
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk produksi pada industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.010/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja.
“Yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara serta stabilitas ekonomi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).
Dalam Pasal 2 PMK ini disebutkan BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan Industri sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2021.
Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiran tersebut. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
“Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021.
Adapun barang dan bahan yang dimaksud bukan merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% atau pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.
Barang dan bahan itu juga bukan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan. Barang dan bahan itu juga bukan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Adapun atas impor barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Juni 2021] sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 28 PMK 68/2021. (kaw)