PMK 74/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperluas cakupan jenis barang impor yang diberikan pelayanan segera atau rush handling oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan tentang rush handling perlu diperbarui untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling.
"Perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera,” bunyi bagian pertimbangan PMK 74/2021, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).
Adapun salah satu barang impor yang sekarang bisa diberikan pelayanan rush handling adalah vaksin atau obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
Secara lebih terperinci, barang yang dapat diberikan pelayanan rush handling adalah jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia termasuk ginjal, kornea, atau darah; serta barang yang dapat merusak lingkungan termasuk bahan yang mengandung radiasi.
Kemudian, ada binatang dan tumbuh hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen; uang kertas asing; serta vaksin atau obat-obatan.
Barang-barang selain yang tercakup di atas juga bisa diberikan pelayanan rush handling bila mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Untuk mendapatkan pelayanan rush handling, importir perlu mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean.
Permohonan pelayanan rush handling harus diajukan paling lama 3 hari sejak kedatangan sarana pengangkut. Hal ini dibuktikan dengan dokumen inward manifest BC 1.1. Bila barang impor telah melebihi jangka waktu 3 hari, permohonan rush handling tidak dapat dilayani.
PMK 74/2021 diundangkan pada 25 Juni 2021 dan mulai berlaku 60 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, PMK 148/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai dengan rush handling yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum berlakunya PMK 74/2021, dilaksanakan berdasarkan PMK 148/2007. (kaw)