PAJAK INTERNASIONAL

Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati
Kamis, 10 Juni 2021 | 12.45 WIB
Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Febrio mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan ke arah digital.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) saat ini berlaku menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Adapun langkah yang lebih besar, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) masih perlu menunggu kesepakatan global.

Febrio menilai kesepakatan G7 tersebut sesuai dengan arah kebijakan umum perpajakan 2022 yang salah satunya mendorong sistem perpajakan lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kesepakatan itu juga menunjukkan semua negara di dunia sedang berupaya mereformasi sistem pajaknya agar sesuai dengan ekonomi masyarakat, terutama setelah pandemi Covid-19.

"Kita memang tidak sendiri dalam reformasi perpajakan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Melihat intensitas yang tinggi pada transaksi digital, sudah waktunya dibentuk kesepakatan global terkait pajak penghasilan serta memperbaharui treaty yang ada