Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan reorganisasi instansi vertikal. Lantas, berapa jumlah instansi vertikal DJP saat ini?
Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.
“Pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).
Dengan adanya reorganisasi tersebut, saat ini, instansi vertikal DJP terdiri atas:
Menurut DJP, ada optimisme yang muncul dengan implementasi penataan organisasi ini karena dilakukan dalam kondisi penerimaan pajak yang lebih baik daripada tahun sebelumnya. DJP memiliki harapan penerimaan pajak dapat optimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam PMK 184/2020, pemerintah memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.
Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiran II PMK 210/2017 dapat diketahui jika KPP Khusus termasuk salah satu jenis dari KPP Madya yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Khusus.
Adanya perubahan tersebut memengaruhi ketentuan terkait dengan fungsi, tugas, subbagian dan seksi, serta ketentuan lain yang ada pada KPP. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 184/2020 di sini. (kaw)