Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.
"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, Kamis (20/5/2021).
Pada laporan Indonesia Economic Prospects pada Juli 2020, World Bank sempat menyarankan Indonesia untuk menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku.
Kala itu, World Bank mengusulkan tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35%. Dalam KEM PPKF 2022, pemerintah juga menyatakan reformasi PPh orang pribadi akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.
"Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.
Merujuk pada data realisasi penerimaan pajak tahun 2020 pada dokumen APBN KiTa edisi Januari 2021, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak.
Pada 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.069,98 triliun atau turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Pada saat bersamaan, realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat Rp11,56 triliun, naik 3%. (rig)