PENYULUHAN PAJAK

Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Mei 2021 | 10.03 WIB
Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Pedagang melayani pembeli emas perhiasan di pusat pertokoan emas di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/5/2021). Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp)

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Gisella Ayu Pradipta menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi PPN bagi para pengusaha emas dan permata. Sosialisasi itu diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur I secara virtual pada Selasa (4/5/2021).

“PPN emas tidak dikenakan pada jenis emas batangan. PPN emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan,” ungkap Ayu, Selasa (4/5/2021).

Sosialisasi itu diadakan dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI) Jawa Timur. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto.

Budi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan aspek PPN pada pengusaha emas dan permata. Ia berharap para pengusaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ada sebanyak 50 pengusaha emas dan permata dari Kota Surabaya yang turut berpartisipasi dalam acara sosialisasi itu. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga anggota komisi XI DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I Indah Kurnia.

Indah dalam sambutannya mengajak wajib pajak untuk bersama-sama menyatukan pandangan dan kesadaran akan pentingnya penerimaan pajak. Ia menuturkan peranan penerimaan pajak sangat besar untuk membiayai pembangunan dan penanganan Covid-19.

"Untuk itu saya mengimbau kepada pengusaha emas dan permata untuk dapat menghitung pajaknya, membayar, dan melaporkan secara benar, jelas, dan lengkap,” ajak Indah, seperti dilansir laman resmi DJP. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.