Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan pengawasan kepada wajib pajak yang berkecimpung di ranah ekonomi digital pada tahun ini, termasuk para pemain e-sport yang saat ini tengah berkembang pesat.
Ditjen Pajak menyatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya di antaranya seperti e-sport atau olahraga elektronik.
"Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak [yang melakukan kegiatan ke arah virtual] tahun ini antara lain PMSE dalam negeri, PMSE luar negeri, youtuber, selebgram, tiktoker, dan pemain e-sport,” sebut DJP dalam Lakin 2020, dikutip pada Jumat (14/5/2021).
Bukan tanpa sebab, para pemain e-sport menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang diincar DJP. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyebutkan, potensi ekonomi dari kegiatan permainan elektronik atau e-sport tidaklah kecil.
Pada 2018, belanja masyarakat Indonesia untuk video game mencapai Rp15 triliun. Namun, lanjut AGI, proyeksi belanja tersebut hanya puncak dari gunung es dari besarnya potensi ekonomi segmen e-sport di Tanah Air.
Jumlah pemain game pun tidak kecil. Dari 52,6 juta orang yang terhubung online di Indonesia, sekitar 34 juta orang bermain game. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah setiap tahun, termasuk nilai belanja yang dihabiskan.
“Bahkan bila hanya menghitung pajaknya saja nilainya sudah signifikan, apalagi bila produk asing dapat dikenakan pajak impor. Kami percaya ini hanya sepotong kecil dari potensi kita ikut serta dalam industri game global,” sebut AGI dalam laman resminya.
Di sisi lain, pengawasan wajib pajak yang bergerak dalam ekosistem ekonomi digital ini melengkapi proses bisnis DJP dalam penggalian potensi pajak orang kaya. Penggalian potensi dilakukan dengan menggali pemilik manfaat sebenarnya dari suatu kegiatan usaha. (rig)