KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Bakal Disampaikan ke DPR, Termasuk Revisi UU KUP

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Mei 2021 | 16.22 WIB
Kenaikan Tarif PPN Bakal Disampaikan ke DPR, Termasuk Revisi UU KUP
<p>Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan saat ini sedang menggodok rencana kenaikan tarif PPN yang nantinya akan diajukan kepada DPR.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perincian mengenai kenaikan tarif PPN sedang dibahas dan akan diajukan kepada DPR RI bersama dengan rancangan revisi atas UU KUP.

"Ini seluruhnya sedang dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," katanya, Rabu (5/5/2021).

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021. Menkeu menyatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Perlu diketahui, tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah berwenang untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN sesuai dengan kisaran pada Pasal 7 ayat (3) berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Perubahan tarif harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut. Adapun pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari e-commerce dan mengenakan cukai plastik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.