Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan jajarannya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.
Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan negara menghadapi tekanan berat dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurutnya, peredaran barang-barang ilegal tersebut akan membuat negara dan masyarakat semakin dirugikan.
"Kita semua berupaya agar Indonesia bangkit dalam menghadapi Covid. Kita tidak ingin dalam situasi extraordinary menghadapi Covid, dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk jaringan penyelundupan narkoba, dalam melakukan aktivitas ilegalnya," katanya, Rabu (28/4/2021).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mewaspadai berbagai kegiatan ilegal di tengah upaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19. DJBC bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional juga terus bekerja menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/2020 yang mengamanatkan DJBC bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sri Mulyani menyebut penyelundupan barang-barang ilegal selalu dikerjakan jaringan internasional yang bekerja sama dengan jaringan di Indonesia. Menurutnya, jaringan tersebut tidak akan berhenti berusaha menyelundupkan barang ilegal karena nilainya yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Dia berharap DJBC bersama Polri dan BNN terus mengembangkan seluruh data intelijen dan langkah profesional untuk mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.
Hingga pekan keempat April 2021, DJBC bersama Polri dan BNN tercatat telah mengungkap 422 kasus penyelundupan narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 ton.
Adapun kali ini, Sri Mulyani ikut mengumumkan hasil pengungkapan bersama atas upaya penyelundupan 1,27 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.
Nilai narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan dapat membahayakan sekitar dari 6,39 juta jiwa. "Dalam tahun-tahun terakhir, kenaikan jumlah kasus maupun jumlah narkotika setiap tahun semakin meningkat. Ini mengingatkan kita semua untuk terus waspada," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.