Kantor pusat BPK. (Foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan seluruh kementerian.
Pasalnya, masalah dalam penyelenggaraan JKN selalu menjadi temuan BPK selama bertahun-tahun. Rencana pemerintah pada roadmap JKN 2012-2019 juga tidak sepenuhnya tercapai.
"Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada tata kelola keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan tentunya kualitas penjaminan layanan kesehatan yang ditanganinya selama 2015-2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (7/4/2021).
Menurut Agung, masalah pada program JKN adalah permasalahan sistemik yang tidak bisa diselesaikan oleh 1 kementerian saja. Semua kementerian dan lembaga (K/L) dan pemda harus turut terlibat guna menyelesaikan masalah pada penyelenggaraan program JKN.
Merujuk pada pendapat BPK yang telah dipublikasikan dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2021, BPK berpendapat masalah pada program JKN terbagi dalam 3 aspek yakni masalah kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.
Pada agenda yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tata kelola program JKN perlu didukung dari sisi kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.
Saat ini, peserta program JKN mencapai 222 juta jiwa dengan 59,5% di antaranya adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Tercatat peserta yang merupakan pekerja penerima upah mencapai 24,6%, sedangkan bukan penerima upah mencapai 13,6%.
Dari komposisi kepesertaan tersebut, pemerintah mengamini JKN memiliki hambatan dari sisi iuran dan manfaat yang diterima. Oleh karena itu, sinergi antar-stakeholder menjadi penting.
"Kerja sama pemerintah pusat, pemda, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable," ujar Sri Mulyani. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.