PMK 31/2021

Aturan Laporan Realisasi PPnBM Mobil DTP Kini Diperketat

Muhamad Wildan
Senin, 05 April 2021 | 11.30 WIB
Aturan Laporan Realisasi PPnBM Mobil DTP Kini Diperketat

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperketat ketentuan penyampaian laporan realisasi PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) produsen mobil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2021, PKP produsen mobil wajib menyampaikan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebanyak dua kali untuk setiap masa pajak pada laporan realisasi PPnBM DTP.

"Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu ... menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 31/2021 yang mencabut PMK 20/2021 tersebut, dikutip Senin (5/4/2021).

Secara lebih rinci, penyerahan mobil pada tanggal 1 hingga tanggal 15 yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah wajib dilaporkan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal 15. Bila lebih maka pelaporan rincian harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah akhir bulan.

Penyampaian laporan realisasi PPnBM DTP harus dilakukan melalui saluran khusus yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Bila saluran khusus tersebut belum tersedia, PKP perlu menyampaikan laporan realisasi PPnBM DTP ke KPP tempat PKP terdaftar.

Selain menyampaikan daftar rincian penyerahan mobil yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah, pabrikan juga harus mencantumkan faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN pada laporan realisasi PPnBM DTP.

Bila faktur pajak tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan pelaporan realisasi PPnBM DTP, PPnBM atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung oleh pemerintah dan dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pada PMK sebelumnya yakni PMK 20/2021 lebih longgar dibandingkan dengan yang saat ini berlaku melalui PMK 31/2021. Pada Pasal 6 ayat (3) PMK 20/2021, faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN sudah dianggap sebagai laporan realisasi PPnBM DTP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.