Menteri Sosial Tri Rismaharini. (tangkapan Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) pada Youtube, Risma mengatakan negara ini butuh biaya agar bisa diakui di dunia. Biaya itu digunakan untuk bidang layanan, kesejahteraan sosial (social welfare), dan infrastruktur.
“Sebagai insan yang berada di bumi pertiwi ini, kita harus tahu dan bukan hanya menuntut hak kita. Kita harus tahu kewajiban-kewajiban kita sebagai anak bangsa, salah satunya adalah membayar pajak,” ujarnya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).
Risma mengajak seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing. Seperti diketahui, melalui e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
“Saya Tri Rismaharini, Menteri Sosial Republik Indonesia, mengajak seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya yang saya cintai untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Pajak kuat, Indonesia maju,” katanya.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’.
Hingga hari ini pukul 08.51 WIB, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 SPT.
Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan. (kaw)