Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat lebih dari 5 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Senin, (8/3/2021), DJP sudah menerima 5,1 juta SPT Tahunan dari wajib pajak. Jumlah tersebut merupakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan.
"Total SPT Tahunan sampai [Senin] pagi ini 5.152.006," katanya, Senin (8/3/2021). Simak pula 'Ini 3 Alasan Mengapa Wajib Pajak Perlu Lapor SPT Lebih Awal'.
Neilmaldrin menjabarkan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi yang telah disampaikan hingga awal pekan ini sebanyak 4,9 juta. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah disampaikan kepada otoritas sebanyak 182.148.
Sebagai informasi, pada tahun ini, total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19 juta. Otoritas menargetkan kepatuhan formal mencapai 80% atau tidak berubah dari target tahun lalu. Adapun realisasi pada tahun lalu sebesar 78%.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sebelumnya, DJP juga sudah mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Adapun pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
Wajib pajak juga bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI. (kaw)