Ilustrasi. Dua alat berat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). Pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional tersebut untuk ruas jalur Paledang-Cicurug telah mencapai 70 persen dan diperkirakan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas akan mulai menyusun pedoman perencanaan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekrenbang). Rapat tersebut akan menjadi ajang koordinasi antara Bappenas dan Kemendagri dalam menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah.
"Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2/2021).
Suharso menjelaskan sinergi perencanaan pusat-daerah dalam melakukan pembangunan tersebut merupakan salah satu amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025.
Forum koordinasi teknis akan menjadi sarana melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat-daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Hal tersebut juga menjadi amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, lanjut Suharso, koordinasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Menurutnya, belanja makin berkualitas karena selarasnya anggaran pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pembangunan.
"Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten," tuturnya.
Suharso memberikan contoh pola pembangunan yang selaras antara pusat dan daerah tersebut di antaranya seperti dalam hal pembangunan infrastruktur waduk untuk penyediaan kebutuhan air bersih atau pertanian.
Dia menjelaskan pemerintah pusat melalui APBN menyediakan pagu anggaran untuk pembangunan waduk dengan saluran irigasi primer. Lalu, pagu anggaran daerah dialokasikan untuk pembangunan saluran irigasi sekunder dan tersier.
"Jadi kalau membangun itu sudah satu set. Jadi pemerintah pusat sudah membangun untuk waduknya sampai dengan irigasi primernya. Kemudian tanggung jawab berikutnya, tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota," ujar Suharso. (rig)