PERPRES 10/2021

Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Februari 2021 | 18.01 WIB
Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis disahkannya daftar prioritas investasi pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 akan meningkatkan kegiatan penanaman modal.

Melalui perpres terbaru ini, hanya 6 bidang usaha pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang telah direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja saja, yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal.

"Pada Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi (DNI) itu ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, sekarang sudah diturunkan menjadi tinggal 6," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (24/2/2021).

Adapun 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal antara lain budidaya serta industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Pada Lampiran I Perpres 10/2021, terdapat 245 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Bidang usaha yang tercantum pada lampiran tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah yakni tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

"Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif," ujar Bahlil.

Pada Lampiran II Perpres 10/2021, pemerintah mencantumkan 163 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM. Bila dibandingkan dengan Lampiran II Perpres 44/2016, jumlah bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM pada perpres lama tersebut sebanyak 145 bidang usaha.

"Ini penting. Kalau dulu ada yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami dengan Kementerian Koperasi dan UMK akan mengawal penguatan UMKM," ujar Bahlil.

Pada Lampiran III Perpres 10/2021, jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas dari 350 bidang usaha menjadi 46 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas oleh pemerintah guna meningkatkan persaingan usaha. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.