JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.
Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.
Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.
“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.
Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.
Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.
Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).
Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)
FONNY
Jonathan S
Naufal
Felma Astrofa
Aqmalina
chrisanta
chrisanta
Oryza
Dita Nabila
Yusran H
Darelfaried
Elrich
Axel
Saskia Nazwa
Rocki Caniago
Natasha
Haniah Nurfajriah
Safiraa
amelia
Natallia
rania
Lisa
Annay
Rahmi
rohman
Fenny Christina
Fenny Christina
Anisa maharani
Isfria Jami'atul Hikmah
Lubna
salim
Ita Vera
Hapsari
bela
Yessica Yonathan
Melati
Nur Luthffiah
Abdul Ghony
Rahma sarita
Risma
Han
Dinni Aulia
elviana
Silvia Renia Devi
salzabilla julian dienna
Aquarius
Davin Andika
Frida
Raihan Syaula
Fani
Rany
Devi Yanty
Oktaviaarinn
Muhammad Surya
Ayunda
Kyutiindah
Ayuni
Rahmi
sukkutra
Pipit ardela
Davin
Debo
Bentala Ayu
Dewanti
Lina
Aulia Harapa
predi Sinaga
Alda nia
Reka Loisah
Hayu
Gunawan
Nisa
Kusuma
Hani karla
M fadly
Nanda Marisa
Alma
aufa
Rd DimaS dirgantara
Nadhira
Nur khoiri
Luthfi
Bro.Rizki
Ihsan Reinaldi Wirasaputra
Marta
Cindy Rahma
rumii
Gita
indra
Stevan Manihuruk
Sutejo
Dewi Rositah
Rara
Chacha
Anissa Dwi Aprilia
Azzahro
Aini aini
Puput novita
Putri NH
Rara
Ririn
Maftukhah
Deborah
Farhan Erry
Tika Yuniar
Benedikta Risma
Hamka
Akhmad Khoyrun Najakh
Aya
Putri wardhani
Billy
Alexa
Puspita
medina
Nadia
Nanda
yoga pratama
Wilis
Satrio Wibowo
Rizqy
Cintya putri
Danar Prihandhono
Ilham Saega
Dayat
mischa
Fahmin
Gata Aditya
Andrew Simanjuntak