Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melibatkan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha untuk merumuskan kebijakan terpadu.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan terpadu itu mencakup insentif fiskal, makroprudensial dan moneter, serta prudensial sektor keuangan. Menurutnya, berbagai dukungan dalam paket terpadu tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
"Pemerintah pun akan terus memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun bea dan cukai, serta terus memberi dukungan melalui belanja pemerintah dan dukungan pembiayaan untuk dunia usaha," katanya melalui akun Instagram, Selasa (2/2/2021).
Sri Mulyani mengatakan hasil diskusi menunjukkan para pelaku usaha masih menghadapi masalah turunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Mayoritas sektor usaha mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.
Penurunan permintaan tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya pendapatan dan arus kas atau likuiditas. Pada saat yang bersamaan, mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses terhadap kredit karena persepsi risiko dari pihak perbankan.
Di sisi lain, menurutnya, sebagian besar sektor usaha juga menghadapi masalah soal terbatasnya akses bahan baku dan penolong, terutama yang berasal dari impor.
Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Sri Mulyani belum memerinci sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tersebut. Dia menyebut daftar sektor usaha penerima insentif pajak itu akan disesuaikan dengan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lainnya mulai membaik.
"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujarnya. Simak ‘Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak’. (kaw)