PMK 6/2021

Ketentuan Baru Pemungutan Pajak Pulsa Justru Mudahkan Pengecer

Muhamad Wildan
Minggu, 31 Januari 2021 | 18.07 WIB
Ketentuan Baru Pemungutan Pajak Pulsa Justru Mudahkan Pengecer

Para pembicara dalam program iNews Sore, Minggu (31/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pulsa dan kartu perdana akan makin sederhana setelah berlakunya PMK 6/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan selama ini masih banyak distributor kecil hingga pengecer pulsa dan kartu perdana yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.

Oleh karena itu, melalui PMK 6/2021, pemungutan PPN dibatasi hanya sampai distributor tingkat kedua saja. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Pemungut serta Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana’ dan ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’.

“Pada kondisi saat ini, banyak distributor kecil yang kesulitan menerapkan ketentuan PPN. Dengan ketentuan baru yang mengatakan jalur PPN hanya 3 layer, pengecer sudah tidak perlu memungut PPN lagi. Ini justru simplifikasi," ujar Hestu dalam program iNews Sore, Minggu (31/1/2021).

Dia juga mengatakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Februari 2021 ini tidak mengubah praktik pemungutan PPN yang selama ini berjalan di lapangan. Menurutnya, selama ini, banyak distributor kecil yang memungut PPN.

Kondisi tersebut disebabkan 2 hal. Pertama, distributor kecil bukan pengusaha kena pajak (PKP) sehingga tidak wajib memungut PPN. Kedua, distributor kecil kesulitan untuk mematuhi ketentuan PPN yang ada.

Dengan adanya pemangkasan rantai pemungutan PPN tersebut, Hestu mengatakan seharusnya tidak ada perubahan harga pulsa atau kartu perdana. Apalagi, dengan terbitnya PMK 6/2021, pemerintah tidak mengenakan pajak baru atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji pun mengatakan ketentuan PPN terbaru atas penjualan pulsa yang diatur dalam PMK 6/2021 justru memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

Selain PPN, PMK 6/2021 juga mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penjualan pulsa. Ketentuan ini justru memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjamin kepatuhan.

"Semua pemain pada semua jalur distribusi justru better off. Kalau dari sisi konsumen, saya melihat mekanisme pengkreditan PPh yang atas beban pajak yang dipungut itu menjadi pengurang beban pajak di akhir tahun sehingga tidak ada beban yang menambah harga jual," ujar Bawono. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.