DITJEN BEA DAN CUKAI

Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Dian Kurniati
Kamis, 14 Januari 2021 | 09.31 WIB
Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Proses pemusnahan 570 pucuk senjata api dinas. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk pertama kalinya memusnahkan 570 pucuk senjata api dinas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta mengatakan pemusnahan itu dilakukan terhadap senjata api yang tidak dapat dioperasikan. Jika tidak dimusnahkan, biaya perawatan dan biaya administrasi buku pas senjata justru akan membebani anggaran.

"Senpi (senjata api) dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Wijayanta mengatakan jenis senjata api dinas yang dimusnahkan terdiri atas jenis revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk serta senapan Valmet kaliber 222 sebanyak 21 pucuk. Pemusnahan itu dilakukan di gedung PT Pindad (Persero), Bandung.

Proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad juga mendapat pengawalan dari TNI. Prosedur pemusnahannya melalui pemisahan material bahan dan pengecekan kamar peluru untuk kemudian dipotong dan dilebur sampai senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu dan Kepolisian RI juga turut menyaksikan pemusnahan itu. Pemusnahan senjata api tersebut, sambungnya, sebagai upaya efisiensi anggaran pada Bea Cukai.

Dengan pemusnahan tersebut, DJBC memiliki ruang untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang makin meningkat.

"Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas," ujar Wijayanta.

Petugas DJBC, lanjutnya, memerlukan senjata api untuk menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan hak-hak negara serta menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas DJBC dan kapal patroli laut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.