Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini melampirkan beberapa ketentuan khusus dalam perpajakan yang tidak turut diperhitungkan dalam laporan belanja perpajakan.
Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF menjelaskan setiap negara memiliki definisi tersendiri dalam menentukan belanja pajak tergantung pada konteks dan karakteristik negara masing-masing.
"Meski tidak berpotensi mengurangi pendapatan negara, berbagai kebijakan khusus perpajakan tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian," tulis BKF, seperti dikutip Senin (4/1/2020).
Secara lebih terperinci, terdapat 8 ketentuan khusus perpajakan yang tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan, antara lain ketentuan pajak khusus yang diberlakukan atas konsumsi akhir oleh pemerintah atau untuk mendukung fungsi pemerintahan.
Kemudian fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas yang bersifat intermediary process, fasilitas pajak yang sesuai dengan kelaziman internasional, serta fasilitas pajak untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan.
Selanjutnya ketentuan pajak khusus untuk mengikuti konvensi akuntansi, ketentuan perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, ketentuan perpajakan khusus yang bersifat penangguhan.
Terakhir adalah perlakukan khususu atas investasi dalam bentuk uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk ketentuan khusus yang tidak turut diperhitungkan dalam belanja perpajakan.
"Fasilitas kemudahan tersebut diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu, sektor tertentu, dan pada waktu tertentu. Namun, tidak semua perlakuan khusus di bidang perpajakan dapat dikategorikan ke dalam belanja perpajakan," tulis BKF dalam laporannya.
Sebagai contoh, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas intermediary process tidak termasuk belanja perpajakan mengingat dalam konsep PPN/PPnBM kedua jenis pajak tersebut dikenakan atas konsumen akhir.
Fasilitas yang sesuai dengan kelaziman internasional dan bersifat resiprokal seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor oleh perwakilan negara asing di Indonesia juga dikecualikan dari belanja perpajakan.
Ketentuan khusus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak dan memudahkan Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan seperti penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas emas perhiasan.
Kemudian deemed pengkreditan pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, hingga penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk orang pribadi tertentu juga tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.