KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan 2019

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Januari 2021 | 13.36 WIB
Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan 2019

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai wujud transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan, Kementerian Keuangan akhirnya merilis laporan belanja perpajakan 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan edisi ketiga tersebut bertujuan untuk mendorong kebijakan insentif perpajakan lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambungan.

“Saya berharap laporan ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan,” katanya dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, nilai belanja perpajakan diestimasi senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2019. Selain itu, laporan belanja perpajakan tahun ini juga memuat evaluasi dari kebijakan tax allowance.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menuturkan pemerintah terus menyempurnakan penyusunan laporan belanja perpajakan. Pada edisi 2019, ada tambahan bab yang mengulas pemberian insentif perpajakan di luar koridor belanja perpajakan.

“[Tambahan bab] ini untuk menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian,” ujarnya.

Febrio menambahkan jumlah peraturan dan nilai belanja perpajakan 2019 yang diestimasi meningkat dari tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan proses identifikasi data dan metodologi. Pada 2018, nilai belanja perpajakan tercatat senilai Rp225,2 triliun.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM yaitu sebesar Rp166,9 triliun atau 64,9% dari total estimasi belanja perpajakan 2019.

Jumlah tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dan juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, pendidikan, dan kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.