Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.
Melalui PMK terbaru, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.
Pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2020, 50% dari DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib digunakan untuk bidang kesehatan.
"DBH CHT digunakan untuk mendanai program ... dengan prioritas mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," bunyi Pasal 2 PMK No. 206/2020, dikutip Rabu (30/12/2020).
Di bidang kesehatan, kegiatan yang menjadi prioritas antara lain pemberian layanan untuk menurunkan prevalensi stunting dan penanganan pandemi, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan pembayaran iuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.
Lebih lanjut, 15% harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Kegiatan pendukung peningkatan kualitas bahan baku antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.
Adapun peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan, bantuan modal usaha bagi petani tembakau atau buruh pabrik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiri, hingga bantuan kepada petani tembakau untuk mendukung diversifikasi tanaman.
Selanjutnya, 35% DBH CHT harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.
Terakhir, 25% dari pagu alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan BKC ilegal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.