KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Dian Kurniati
Senin, 21 Desember 2020 | 15.17 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga November 2020 masih tumbuh positif meskipun mengalami perlambatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh OP hingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

"Memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun dari month to month mulai ada ayunan pembalikan yang cukup kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh OP mampu pertumbuhan 13,12%, lebih besar dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tumbuh 12,95%. Penerimaan PPh OP terakhir kali mengalami terkontraksi pada September 2020, yakni minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 52,23%. Namun, terjadi pembalikan pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga November 2020 mengalami kontraksi 5,2%. Padahal, pada periode sama tahun lalu, penerimaan PPh Pasal 21 masih mencatatkan pertumbuhan 10,58%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 11,5%, lebih dalam dibandingkan dengan Oktober yang minus 5,74%.

"Ini yang harus kita waspadai karena menyangkut pajak untuk karyawan. Namun, kita lihat ada kemungkinan kontraksi ini karena pemanfaatan insentif fiskal," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Insentif itu berlaku hingga Desember 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.