PMK 197/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2020 mengamanatkan dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.
"Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penghitungan alokasi dana fasilitasi penanaman modal untuk provinsi, kabupaten, dan kota," bunyi Pasal 11B ayat (1) PMK 197/2020, dikutip pada Senin (21/12/2020).
Alokasi dana fasilitasi penanaman modal dihitung berdasarkan jumlah kegiatan pengawasan proyek, jumlah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk pembinaan pelaku usaha, serta jumlah kegiatan operasional lain yang mendukung fasilitasi investasi.
Merujuk pada Pasal 41C, dana fasilitasi akan disalurkan kepada pemerintah sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyaluran tahap I dilaksanakan paling cepat Februari atau paling lambat pada Juli. Sementara dana fasilitasi penanaman modal tahap II akan disalurkan pada Juli atau paling lambat pada November.
Jumlah dana fasilitasi penanaman modal yang disalurkan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapnya mencapai 50% dari pagu alokasi. Pemda penerima DAK nonfisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan BKPM.
Selain dana fasilitasi penanaman modal, terdapat 2 jenis DAK nonfisik baru yang ditetapkan dalam PMK 197/2020, yakni dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertanian.
Dana PPA disalurkan sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
Adapun dana ketahanan pangan dan pertanian disalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dari pekarangannya sendiri. Langkah ini dilakukan dengan membantu pemerintah daerah dalam mendukung program pekarangan pangan lestari. (kaw)