PMK 189/2020

Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Desember 2020 | 15.52 WIB
Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tindakan penagihan pajak dalam PMK 189/2020 adalah penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Bagaimana ketentuannya?

Dalam Pasal 8 PMK 189/2020 disebutkan juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’.

“Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung Pajak; besarnya utang pajak; perintah untuk membayar; dan saat pelunasan pajak,” demikian penggalan bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut.

Ada 6 kondisi yang membuat dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus. Pertama, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Kedua, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Ketiga, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keempat, badan akan dibubarkan oleh negara. Kelima, terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 189/2020, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului surat teguran; sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan surat paksa.

Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Keempat, para ahli waris. Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Keenam, pengampu. Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini’.

PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.