Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar uji publik atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di BPK.
Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan uji publik diperlukan agar rancangan kebijakan yang disusun memenuhi kebutuhan pengaturan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, terdapat PNBP jenis baru yang diakomodasi dalam RPP tersebut.
"Uji publik ini juga sekaligus memperkenalkan jenis layanan PNBP baru yang ada di BPK yang dapat dimanfaatkan selain layanan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara yang selama ini telah berjalan," katanya di laman resmi BPK, dikutip Jumat (4/12/2020).
Sekjen BPK menuturkan PP No. 76/2013 yang selama ini menjadi pedoman pungutan PNBP di lingkungan auditor keuangan negara memerlukan pembaruan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Â
Menurutnya, terdapat potensi PNBP baru yang belum diakomodasi dalam beleid yang terbit 2013 silam. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum baru untuk bisa memungut PNBP yang belum diatur dalam PP No.76/2013.
"Terdapat potensi atas jenis PNBP lain yang dimiliki BPK yang belum masuk dalam pengaturan PP tersebut. Akibatnya, potensi PNBP BPK menjadi hilang," ujar Bahtiar.
Dia menambahkan RPP PNBP ini merupakan inisiatif BPK setelah melakukan penggalian potensi sejak tahun lalu. Perubahan beleid diusulkan sejak Maret 2020 kepada Kemenkeu yang prosesnya terus berlanjut hingga tahap uji publik.
"Saya berharap uji publik dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua masukan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP di BPK," tutur Bahtiar. (rig)