Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional hingga Oktober 2020 hanya Rp194,36 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi tersebut mengalami kontraksi 14,85% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp228,2 triliun. Menurutnya, turunnya PAD tersebut akibat pandemi Covid-19.
"Dari situ kita melihat di daerah terdapat penurunan realisasi PAD yang dihitung sampai 31 oktober kalau dibandingkan dengan tahun lalu," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).
Prima mengatakan kontraksi PAD tersebut disebabkan kinerja penerimaan beberapa jenis pajak yang minus akibat pandemi. Misalnya, pajak hotel yang secara nasional terkontraksi 53%, pajak hiburan minus 57%, serta pajak restoran minus 38%.
Menurut Prima, penerimaan ketiga jenis pajak tersebut biasanya menjadi penopang utama PAD. Oleh karena itu, tekanan PAD terberat akan dialami oleh daerah-daerah yang selama ini mengandalkan perekonomiannya dari sektor pariwisata.
"Mereka shock lebih besar dibandingkan daerah lain," ujarnya.
Selain soal PAD, tekanan pendapatan daerah juga terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah melakukan realokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga Rp92 triliun tahun ini, seiring dengan terkontraksinya penerimaan pajak dan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan pinjaman kepada pemerintah daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemda senilai total Rp56,75 triliun.
Namun, pinjaman yang disetujui hingga saat ini hanya Rp10,66 triliun untuk 21 daerah. Adapun yang dicairkan hingga akhir November 2020 senilai Rp1,86 triliun untuk 59 pemda. Simak artikel ‘Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun’. (kaw)