Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemerintah daerah (pemda) senilai total Rp56,75 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah pusat memberikan pinjaman untuk membantu pemda menjalankan berbagai programnya setelah pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.
"Total semua 70 daerah senilai Rp56,75 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).
Prima mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui pinjaman senilai total Rp10,66 triliun. Pinjaman tersebut terdiri atas 10 provinsi senilai 9,35 triliun, 1 kota senilai Rp60 miliar, dan 10 kabupaten senilai Rp1,24 triliun.
Penandatanganan fasilitas pinjaman kepada Provinsi Jawa Timur dan Maluku akan dilakukan dalam waktu dekat dengan nilai komitmen mencapai Rp877,7 miliar.
Namun, pemerintah baru mencairkan pinjaman tersebut senilai Rp1,86 triliun hingga akhir November 2020. Prima memerinci pencairan tersebut terdiri atas Rp1,7 triliun kepada 4 provinsi, Rp3,54 triliun kepada 11 kota, serta Rp13,59 triliun kepada 44 kabupaten.
Prima menjelaskan pemerintah memberikan pinjaman kepada pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program tersebut diluncurkan pada Agustus lalu, dengan pencairan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.
Pemerintah, sambungnya, tidak akan menyetujui semua pengajuan pinjaman tersebut. Menurut dia, setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi pemda untuk memperoleh pinjaman.
Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan pemda [membayarkan pinjaman pada tahun depan]," ujarnya. (kaw)