EFEK VIRUS CORONA

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 13:32 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemerintah daerah (pemda) senilai total Rp56,75 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah pusat memberikan pinjaman untuk membantu pemda menjalankan berbagai programnya setelah pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.

"Total semua 70 daerah senilai Rp56,75 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Prima mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui pinjaman senilai total Rp10,66 triliun. Pinjaman tersebut terdiri atas 10 provinsi senilai 9,35 triliun, 1 kota senilai Rp60 miliar, dan 10 kabupaten senilai Rp1,24 triliun.

Penandatanganan fasilitas pinjaman kepada Provinsi Jawa Timur dan Maluku akan dilakukan dalam waktu dekat dengan nilai komitmen mencapai Rp877,7 miliar.

Namun, pemerintah baru mencairkan pinjaman tersebut senilai Rp1,86 triliun hingga akhir November 2020. Prima memerinci pencairan tersebut terdiri atas Rp1,7 triliun kepada 4 provinsi, Rp3,54 triliun kepada 11 kota, serta Rp13,59 triliun kepada 44 kabupaten.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Prima menjelaskan pemerintah memberikan pinjaman kepada pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program tersebut diluncurkan pada Agustus lalu, dengan pencairan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan menyetujui semua pengajuan pinjaman tersebut. Menurut dia, setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi pemda untuk memperoleh pinjaman.

Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan pemda [membayarkan pinjaman pada tahun depan]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 14:15 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

7 Rekomendasi Komwasjak, Ada Program Anti Suap dan Taxpayers Charter

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji