EFEK VIRUS CORONA

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 13:32 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemerintah daerah (pemda) senilai total Rp56,75 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah pusat memberikan pinjaman untuk membantu pemda menjalankan berbagai programnya setelah pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.

"Total semua 70 daerah senilai Rp56,75 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Prima mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui pinjaman senilai total Rp10,66 triliun. Pinjaman tersebut terdiri atas 10 provinsi senilai 9,35 triliun, 1 kota senilai Rp60 miliar, dan 10 kabupaten senilai Rp1,24 triliun.

Penandatanganan fasilitas pinjaman kepada Provinsi Jawa Timur dan Maluku akan dilakukan dalam waktu dekat dengan nilai komitmen mencapai Rp877,7 miliar.

Namun, pemerintah baru mencairkan pinjaman tersebut senilai Rp1,86 triliun hingga akhir November 2020. Prima memerinci pencairan tersebut terdiri atas Rp1,7 triliun kepada 4 provinsi, Rp3,54 triliun kepada 11 kota, serta Rp13,59 triliun kepada 44 kabupaten.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Prima menjelaskan pemerintah memberikan pinjaman kepada pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program tersebut diluncurkan pada Agustus lalu, dengan pencairan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan menyetujui semua pengajuan pinjaman tersebut. Menurut dia, setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi pemda untuk memperoleh pinjaman.

Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan pemda [membayarkan pinjaman pada tahun depan]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini