SEWINDU DDTCNEWS
PELAYANAN PAJAK

Sekarang Ada Fitur e-SKTD di DJP Online! Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 November 2020 | 11.03 WIB
Sekarang Ada Fitur e-SKTD di DJP Online! Sudah Tahu?

Ilustrasi. Logo e-SKTD. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan e-SKTD dalam DJP Online.

Dengan fitur layanan ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang disediakan. Dalam menu “Buat SKTD”, DJP menyediakan beragam formulir permohonan yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak.

“Wajib pajak memilih jenis wajib pajak yang akan mengajukan SKTD,” demikian bunyi petunjuk pengisian yang ada dalam menu tersebut, dikutip pada Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan pada PMK 41/2020, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.

Dalam fitur layanan e-SKTD disebutkan untuk jenis wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, dan Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional harus memenuhi 5 ketentuan.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar. Keempat, memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyebrangan nasional. Kelima, menyertakan nomor izin usaha.

Selanjutnya, untuk jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan pertahanan, Tentara Nasional, dan Kepolisian Republik Indonesia wajib memenuhi 4 ketentuan.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar. Keempat, menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Keempat ketentuan itu juga harus dipenuhi oleh jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional serta pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkerataapian Umum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jasa Konsultan Keuangan
baru saja
Kami sudah menggunakan fitur tersebut, sayangnya masih belum memadai Pemberitahuan persyaratan yaitu uang pajak masih terus muncul padahal sudah dibayarkan dan dikonfirmasi ke AR Namun di sistem E SKTD masih muncul notif belum dibayarkan Sehingga tetap harus datang langsung ke KPP dengan penyampaian langsung