Senior Advisor OECD Melinda Brown dalam webinar, Selasa (24/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – OECD menilai minimnya kapasitas negara-negara berkembang dalam pembahasan perubahan fundamental yang diusung pada Pillar 1: Unified Approach membuat skema perpajakan yang akan dibangun menjadi tidak mudah.
Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan negara-negara berkembang sebenarnya mendukung proposal pajak digital OECD tersebut. Meski begitu, partisipasi dari negara-negara berkembang terhadap proposal OECD cenderung terbatas.
"Kami sebenarnya tidak mengenal konsep veto, tetapi memang kesetaraaan tersebut masih sulit dicapai karena setiap negara memiliki kapasitas dan kepentingan yang berbeda-beda," katanya dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Minimnya kapabilitas teknis dalam pembahasan proposal Pillar 1 dan proposal lainnya pada Inclusive Framework, lanjut Brown, membuat negara berkembang kesulitan dalam mengikuti pembahasan teknis perpajakan dari proposal yang diusung dan hendak disepakati.
Hal ini pun tercermin pada masukan berbagai negara berkembang atas proposal Pillar 1. Brown mengatakan banyak negara berkembang anggota Inclusive Framework yang mengusulkan simplifikasi skema dan administrasi pada proposal Pillar 1.
Dia tidak memungkiri skema perpajakan yang diusung pada Pillar 1 terbilang kompleks. Meski demikian, kompleksitas tersebut mencerminkan betapa majunya progres penyusunan proposal Pillar 1 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Simplifikasi itu masuk akan tetapi hal tersebut bisa jadi menimbulkan dampak negatif. Proposal yang terlalu sederhana bisa jadi melahirkan sistem perpajakan yang tidak akurat dalam memungut pajak dari penghasilan dan bahkan tidak adil," ujar Brown.
Untuk diketahui, proposal Pillar 1 merupakan proposal yang diusung oleh OECD dan negara-negara Inclusive Framework guna merespons tantangan ekonomi digital.
Dengan proposal itu, negara pasar yang selama ini tidak bisa memajaki perusahaan digital karena tidak adanya kehadiran fisik (physical presence) bakal dapat memajaki residual profit dari perusahaan digital tersebut sepanjang memenuhi threshold tertentu.
Berdasarkan blueprint proposal Pillar 1, jenis usaha yang tercakup pada Pillar 1 antara lain usaha yang dikategorikan sebagai usaha layanan digital otomatis (automated digital services/ADS) dan kegiatan usaha yang berorientasi konsumen (consumer-facing business/CFB).
Hanya perusahaan digital dengan nominal laba global tertentu saja yang akan dikenai pajak sejalan dengan skema proposal Pillar 1. Meski demikian, hingga saat ini threshold tersebut masih belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. (rig)