Tampilan awal salinan PMK 179/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 yang menjadi landasan hukum pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diundangkan pada Agustus tersebut direvisi melalui PMK No. 179/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu (11/11/2020).
"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu dilakukan penyempurnaan," bunyi PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).
Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, dan kegiatan yang bisa didanai oleh pinjaman. Jangka waktu pinjaman yang dahulu diatur paling 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.
Suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan ditetapkan melalui KMK.
Lalu, PMK 179/2020 memungkinkan pemda menggunakan pinjaman PEN untuk mendanai program ataupun kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multiyears. Klausul ini tidak ada pada PMK sebelumnya.
Selain itu, PMK 179/2020 juga memberikan penegasan mengenai waktu pengajuan surat permohonan pinjaman PEN oleh pemda kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Khusus pinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan pinjaman dari pemda diterima paling lambat pekan terakhir November 2020. Permohonan yang diterima DJPK setelah November 2020 hingga pekan terakhir Juli 2021 akan dianggap pinjaman PEN tahun anggaran 2021. (rig)