KMK 483/KMK.03/2020

Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 November 2020 | 19.40 WIB
Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system tidak mengalami perubahan target rampung pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembentukan tim pelaksana PSIAP pada awal November 2020 tidak untuk mempercepat proses. Tim PSIAP, sambungnya, dibentuk untuk memastikan proses pembaruan berjalan sesuai rencana otoritas.

"Ini tidak dalam konteks mempercepat, tetapi memang untuk pembangunan coretax system diperlukan tim yang khusus untuk mendesain dan mendetailkan berbagai proses bisnis," katanya, Senin (9/11/2020).

Hestu menjelaskan secara umum kerja tim pelaksana PSIAP akan berkolaborasi dengan tim pengembang sistem yang berkutat kepada aspek teknis pembaruan coretax. Dengan demikian, proses pembaruan sistem dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan proses bisnis dan aspek teknis pelaksanaan sistem.

Oleh karena itu, tim PSIAP harus memiliki SDM yang secara khusus mengerjakan proses pembaruan. Dengan demikian, otoritas berharap pegawai yang terlibat dalam proyek coretax dapat fokus dalam bekerja dan dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

"Ini pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu, dibentuk dedicated team tersebut agar fokus mengerjakan core tax system," terangnya.

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.