Ilustrasi. Pekerja mengecek benih ikan Cupang multi colour kualitas ekspor di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/10/2020). Ikan cupang hias hasil budidaya tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp8 juta per ekor yang dipasarkan melalui platform digital untuk menjangkau pembeli pasar lokal dan ekspor Negara Amerika Serikat, Filipina, Singapura dan Malaysia. ANTARA FOTO/Rahmad z.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pengusaha memanfaatkan semua fasilitas kepabeanan untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza mengatakan Bea Cukai siap memberikan asistensi kepada perusahaan yang ingin memanfaatkan berbagai insentif pajak dan kepabeanan untuk memacu ekspornya.
"Ada beberapa fasilitas dari sektor kepabeanan, antara lain fasilitas bebas bea masuk, dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPnBM, dan PPh impor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/10/2020).
Yusmariza menuturkan perusahaan juga dapat memanfaatkan kebijakan simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) berdasarkan Keppres No. 9/2020.
Tak hanya itu, relaksasi pelayanan berikat juga diberikan kepada produsen masker, alat pelindung diri (APD), dan hand sanitizer untuk keperluan dalam negeri. Berbagai fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kepabeanan di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulia di Lampung selaku perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit mentah beserta turunannya.
Di wilayah Bea Cukai Sumbagbar juga sudah ada satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang memanfaatkan fasilitas relaksasi pelayanan kawasan berikat untuk memproduksi hasil produksi lain berupa hand sanitizer.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya menyatakan Kantor Bea Cukai Banda Aceh saat ini tengah menggencarkan program asistensi dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas ekspornya, termasuk UMKM.
"Pelatihan ini untuk melahirkan eksportir-eksportir baru dari Provinsi Aceh. Bea Cukai Banda Aceh akan terus mendampingi dan membina para calon eksportir hingga dapat melakukan ekspor perdana pada tahun 2021 mendatang," ujarnya. (rig)