Tampilan awal salinan PMK 166/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu.
Perubahan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang tersebut tertuang dalam PMK 166/2020. Terbitnya beleid ini untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri.
“Perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer dan slat pensil, serta melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu olahan berupa kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.
Melalui PMK 166/2020, otoritas mengubah besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran II huruf A PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 164/2018.
Kayu veneer, berupa lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm, dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%. Tarif itu lebih rendah dari sebelumnya 15%.
Adapun kayu veneer yang sekarang dikecualikan dari pengenaan bea keluar adalah slat kayu/slat pensil dengan lebar tidak lebih dari 80 mm. Sebelumnya, slat kayu/slat pensil yang dikecualikan adalah yang memiliki lebar tidak lebih 70 mm.
Selain itu, rincian pos tarif pada kayu veneer juga lebih beragam ketimbang yang dicantumkan dalam beleid terdahulu. Rincian uraian jenis kayu olahan yang dikenakan bea keluar, masih dalam PMK 166/2020, juga berubah.
Saat ini, terdapat 3 jenis produk kayu olahan yang dikenakan bea keluar. Pertama, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2. Produk jenis pertama ini dikenakan tarif bea keluar 5%.
Kedua, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 10%.
Ketiga, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga pemmkaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 15%.
Perincian lebih jelas atas besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar tercantum dalam lampiran II huruf A PMK 166/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020. (kaw)