BEA METERAI

Ketentuan Soal Saat Terutang Bea Meterai dalam UU yang Baru

Muhamad Wildan
Rabu, 30 September 2020 | 16.21 WIB
Ketentuan Soal Saat Terutang Bea Meterai dalam UU yang Baru

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai saat terutang bea meterai dalam UU Bea Meterai yang baru akan diatur lebih terperinci dibandingkan ketentuan dalam UU No. 13/1985.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan terdapat 5 ketentuan saat terutang bea meterai dalam UU Bea Meteri yang baru nantinya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dalam UU No. 13/1985 sebanyak 3 ketentuan saat terutang.

Suatu dokumen terutang bea meterai yakni saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Kemudian, saat dokumen selesai dibuat (khusus untuk surat berharga). Selanjutnya, saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen dibuat (untuk surat yang menyangkut uang seperti kwitansi).

“Kemudian, saat dokumen diajukan ke pengadilan dan saat dokumen yang dibuat di luar negeri digunakan di Indonesia," ujar Arif, Rabu (30/9/2020).

Dalam ketentuan sebelumnya, saat terutang bea meterai adalah ketika dokumen diserahkan (bila dokumen tersebut dibuat oleh 1 pihak), saat dokumen selesai dibuat (bila dokumen tersebut dibuat oleh lebih dari 1 pihak), atau ketika dokumen yang dibuat di luar negeri digunakan di Indonesia.

Adapun pihak yang terutang bea meterai pun diperinci melalui UU Bea Meterai yang baru. Arif mengatakan pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang menerima dokumen apabila dokumen yang dimaksud dibuat sepihak.

Apabila dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, pihak yang terutang adalah masing-masing pihak atas dokumen yang diterima. Apabila dokumen yang diterbitkan adalah surat berharga, pihak terutang bea meterai adalah pihak yang menerbitkan dokumen.

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan juga menjadi pihak yang terutang bea meterai. Khusus untuk dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, pihak terutang bea meterai adalah pihak yang menerima manfaat dari dokumen tersebut.

Dalam ketentuan sebelumnya, tidak diperinci secara jelas siapa pihak yang terutang bea meterai. Pasal 6 UU No. 13/1985 hanya menjelaskan bea meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. 

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Bea Meterai yang baru menjadi UU. Proses selanjutnya adalah menunggu penomoran atau pengundangan RUU tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.