Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina sebesar Rp2,1 triliun. Penambahan PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2020.
Berdasarkan PP 50/2020, penambahan PMN kepada Pertamina tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang pengadaannya berasal dari APBN 2010 hingga 2017.
"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pertamina," bunyi bagian pertimbangan PP tersebut, dikutip Selasa (22/9/2020).
Dari PMN sebesar Rp2,1 triliun tersebut, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.
Lebih terperinci, sebanyak 15 jaringan pipa gas bumi yang terletak di berbagai daerah antara lain seperti di Jakarta, Mojokerto, Semarang, Batam, Balikpapan, hingga Bontang dialihkan kepada Pertamina.
Kemudian sisanya atau PMN sebesar Rp798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.
SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina antara lain SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta juga dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina. (rig)