KINERJA PAJAK

Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Muhamad Wildan
Kamis, 17 September 2020 | 16.29 WIB
Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5%.

“Upaya reformasi pajak dalam bentuk kebijakan dan administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong investasi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak," tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Salah satu program reformasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan tax amnesty melalui UU No. 11/2016. Uang tebusan yang diperoleh DJP melalui program ini mencapai Rp114,5 triliun dari 973.426 wajib pajak.

Adapun jumlah harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp4.884,26 triliun. Hanya senilai Rp146,7 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak, sedangkan total deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing senilai Rp1.036,76 triliun dan Rp3.700,8 triliun.

Program-program yang merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan antara lain akses informasi keuangan dan pertukaran informasi secara otomatis melalui UU No. 9/2017, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%, dan restitusi dipercepat.

Ke depan, ungkap DJP, pemerintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (omnibus law) sebagai payung hukum atas seluruh fasilitas pajak, termasuk tax allowance dan tax holiday.

Dari sisi administrasi, program seperti pengembangan core tax system, perbaikan tata kelola data yang diperoleh dari eksternal melalui data management unit (DMU), penyesuaian proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko, dan penguatan kapasitas SDM dan organisasi juga bakal turut meningkatkan tax ratio. Simak pula artikel 'Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.